Akta Notaris Pustaka Puitika
Sebagai badan usaha yang bergerak di bidang penerbitan buku, tentu membutuhkan legalitas resmi. Selain untuk proses administratif, memiliki badan usaha yang sudah terikat hukum secara resmi juga akan menambah kepercayaan publik terhadap keberadaan badan usaha tersebut. Meski sedikit terlambat dalam hal pembuatan akta notaris, setidaknya hal ini menjadi bukti keseriusan Pustaka Puitika dalam mengelola serta mengembangkan industri penerbitan buku.
Sebagian besar penulis tentu ingin mengetahui lebih jauh tentang penerbit yang hendak diajak kerja sama. Apakah penerbit tersebut sudah berbadan hukum resmi, atau justru sebaliknya. Untuk menjawab pertanyaan itulah maka kami membuat artikel ini sekaligus melampirkan sebagian dari salinan akta notaris yang kami miliki. Alangkah lebih baik memang sebuah badan usaha—terutama penerbit buku—sudah memiliki akta notaris. Mengapa harus memiliki akta notaris, sebab hal ini ada kaitan dengan proses pengajuan International Standard Book Number (ISBN) ke Perpustakaan Nasional. Untuk bisa mendapatkan ISBN, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah penerbit harus sudah memiliki akta notaris atau sudah berbadan hukum resmi. Lantas, apakah buku wajib ada ISBN-nya? Menurut sebagian orang jawabnya adalah wajib dengan alasan legalitas dan proses administratif lainnya dengan tujuan untuk menjangkau lebih luas peredaran buku yang sudah dicetak. Namun ada juga yang berpendapat bahwa buku tidak wajib ber-ISBN dengan alasan masing-masing. Terkait masalah ini barangkali akan dibahas di artikel berbeda.
Di lain kasus, terkait buku yang diterbitkan oleh suatu penerbit, kadang dari pihak penulis menanyakan soal legalitas serta buku yang dicetak ber-ISBN atau tidak. Biasanya, penulis akan urung kerja sama jika buku tidak ada ISBN-nya, alasannya selain yang sudah disebutkan di atas tentu penulis punya alasan beragam ketika tak jadi kerja sama. Meski penerbit bisa memanipulasi data ISBN, namun di era serba digital ini tentu tak sulit mendeteksi apakah sebuah buku tersebut ber-ISBN serta terdaftar di Perpustakaan Nasional ataukah tidak. Silakan berkunjung ke situs resmi Perpustakaan Nasional, lalu cari judul buku yang diinginkan. Jika memang benar ada, maka kode ISBN-nya pasti muncul.
Mengapa kami perlu mempublikasikan sebagian dari akta notaris kepada khalayak? Hal ini kami lakukan untuk menjaga rasa saling percaya sekaligus menepis anggapan terkait penerbit Pustaka Puitika yang belum menjadi badan usaha resmi. Setidaknya dengan cara ini, siapa pun akan lebih mudah mengetahui bahkan melihat salinan akta notaris Pustaka Puitika di situs resmi kami ini.
Sejauh ini, tiap kali menerbitkan buku, kami selalu berupaya mengirim salinan ISBN buku yang sudah diterbitkan kepada masing-masing penulis guna menjaga keterbukaan ataupun transparansi kerja sama. Salinan ISBN kadang memang perlu diberikan kepada tiap penulis atas bukunya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Bagi Anda yang ingin melihat salinan akta notaris kami, silakan klik DI SINI!